MERANGKAI ATURAN, MENAKAR ARAH : TINJAUAN AKADEMIS ATAS PERMENKES NO.45 TAHUN 2015
Rangkuman Singkat Permenkes No. 45 Tahun 2015 (Elektromedis)
Tujuan:
Menjamin fungsi, mutu, dan keselamatan alat elektromedis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan, melalui pemeliharaan yang sistematis dan terstandar.
Poin-Poin Penting (Fokus Elektromedis):
1. Definisi Alat Elektromedis
Alat kesehatan yang menggunakan listrik atau gelombang elektromagnetik, seperti: EKG, defibrillator, USG, dan ventilator.
2. Pemeliharaan Terencana dan Berkala
Wajib dilakukan secara preventif, korektif, dan kalibrasi.
Mengacu pada manual pabrikan dan standar nasional/internasional.
3. Tenaga Teknis Elektromedis (TTEM)
Hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Harus bersertifikat dan tercatat dalam sistem perizinan tenaga kesehatan.
4. Dokumentasi dan Pelaporan
Setiap kegiatan pemeliharaan harus terdokumentasi.
Data alat harus tercatat: jenis, kode inventaris, status operasional, dan histori perawatan.
5.Keselamatan Pasien & Petugas
Alat yang rusak atau tidak laik harus segera dikarantina dan ditandai.
Pencegahan risiko arus bocor, interferensi, dan kesalahan fungsi alat.
6. Administratif
Fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan ketentuan dapat dikenai teguran hingga pencabutan izin.
Falih Ismu Ardillah
D3 TEM 2023
P22040123018

Komentar
Posting Komentar